Kabupaten: Gunungkidul atau Gunung Kidul yang benar?

Artikel ini adalah reblog dari website GdHe yang membahas tentang penulisan baku kabupaten Gunungkidul yang penulisannya masih rancu dimana-mana. Saya perlu posting ulang agar hal-hal yang sepele selalu dianggap tidak penting.  Namun adakalanya hal-hal kecil mempunyai pengaruh yg besar buat hidup kita.

Sedikit mengusik sebuah tema yang terkadang dianggap sepele namun sebenarnya penting untuk diingat yaitu penulisan nama kabupaten Gunungkidul.  Banyak sekali dijumpai dalam sebuah kalimat yang menyebutkan nama Gunungkidul dalam konteks nama kabupaten menjadi Gunung Kidul, bukan hanya dalam artikel blog personal bahkan sampai artikel media nasional semacam Kompas dan Detik pun masih salah dalam penyebutan nama kabupaten.

Begitupun di media Twitter, penyebutan Gunungkidul masih acakadul alias berantakan.  Ketika kita ingin menyebutkan secara lengkap nama kabupaten, yang benar adalah Gunungkidul dalam satu kata yang menyambung bukan Gunung Kidul.  Bedakan dengan pemakaian bahasa prokem atau bahasa gaul semisal Gunkid, GK, South Mountain dll.  Dianggap penting atau tidak tetap menjadi sesuatu yang penting, apalagi menyangkut masalah administrasi. Seperti yang terjadi beberapa saat yang lalu ketika terjadi kesalahan penulisan Gunungkidul pada e-KTP maka 1.800 lembar e-KTP harus dicetak ulang. Seperti yang telah diberitakan oleh Harian Jogja.

Ada apa dengan penulisan Gunungkidul?

Dalam sebuah berita nasional misalnya menyebutkan nama Gunung Kidul dan Tanjung Pinang. Dalam pemberitaannya dikemukakan bahwa Gunung Kidul adalah nama kabupaten di Yogyakarta, sedangkan Tanjung Pinang merupakan ibukota Provinsi Kepulauan Riau. Kok sempat terusik? Bukankah benar kedua kata diatas sesuai dengan namanya?. Kalau ada orang yang menyatakan bahwa Gunung Kidul itu berarti sebuah gunung yang bernama Kidul, dan Pinang itu sebuah nama tanjung (daratan yang menjorok ke laut), apakah tidak boleh, inikan tidak salah juga. Disinilah perlu aturan baku tentang penulisan tersebut.

Penulisan unsur rupabumi memiliki aturan tersendiri yang sifatnya resmi, berstandart, dan dibakukan oleh negara. Hal ini berarti penulisan yang ada di media cetak termasuk koran, majalah, tentu mengacu (refers) kepada aturan baku penulisan. Penulisan yang baku tidak bisa disamakan dengan misalnya bahasa SMS (short message service) dan blog. Mungkin dalam SMS dan blog banyak sekali singkatan nama, misalnya GK untuk Gunungkidul, YK untuk Yogyakarta, bahkan ada yang nyeleneh misalnya Seoul untuk menyebut Desa Selo, Texas untuk menyebut Kec. Teras, atau Cla-10 untuk menyebut Klaten, dst. Dalam hal ini sah-sah saja karena hanya sebuah SMS yang intinya bisa dimengerti oleh pihak penerima dan bisa hapus dalam hitungan detik.

Kembali ke kasus penulisan ‘Gunung Kidul’ dan ‘Gunungkidul’. Dalam aturan penulisan unsur rupabumi dikenal adanya elemen generik dan elemen spesifik.

Elemen Generik adalah nama yang menerangkan dan atau menggambarkan bentuk umum suatu unsur rupabumi dalam bahasa indonesia atau bahasa daerah. Misal :gunung, krueng, sungai, ci, bukit, kali, kota, dsb.

Elemen Spesifik adalah nama diri dari elemen generik yang disebutkan sebelumnya. Misal : Merapi merupakan nama spesifik dari elemen generik berupa gunung, Tarum merupakan nama spesifik dari elemen generik berupa Ci (sungai), Bogor merupakan elemen spesifik dari elemen generik berupa kota, begitu pula dengan Gunungkidul merupakan elemen spesifik daerah sebuah kabupaten.

Lalu bagaimana dengan ‘Gunung Kidul’ dan ‘Gunungkidul’, apakah tata cara penulisan keduanya benar dan baku? Tergantung konteks kalimatnya. Ketika konteksnya berbicara bahwa Kidul merupakan nama sebuah Gunung, maka tata cara penulisannya dipisah yakni Gunung Kidul, setipe dengan nama Gunung Merapi. Tetapi ketika konteksnya menyatakan bahwa kata ini merupakan wilayah administrasi, maka tata cara penulisannya disambung yakni Gunungkidul, setipe dengan kata Sukabumi.

Begitu juga dengan kata ‘Tanjung Pinang’ dan ‘Tanjungpinang’. Ketika konteksnya berbicara bahwa Pinang merupakan nama sebuah Tanjung, maka penulisannya dipisah yakni Tanjung Pinang, tetapi ketika konteksnya berupa wilayah maka penulisannya harus disambung yakni Tanjungpinang.

Meskipun terkadang dianggap sepele, namun jelas sekali bahwa ternyata tak sesepele yang dianggap orang. Apalagi jika hal ini masih terjadi dan dilakukan oleh pihak-pihak yang seharusnya tahu aturan baku penulisan sebuah kata.